Informasi Umum

PT. BPR INTAN SURYA

Bank Perkreditan Rakyat yang biasa disingkat dengan BPR adalah salah satu jenis bank yang dikenal melayani golongan pengusaha mikro, kecil dan menengah dengan lokasi yang pada umumnya dekat dengan tempat masyarakat yang membutuhkan.

BPR merupakan lembaga perbankan resmi yang diatur berdasarkan Undang-Undang No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan dan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 10 tahun 1998.

Fungsi BPR tidak hanya sekedar menyalurkan kredit kepada para pengusaha mikro, kecil dan menengah, tetapi juga menerima simpanan dari masyarakat. Dalam penyaluran kredit kepada masyarakat menggunakan prinsip 3T, yaitu Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Sasaran, karena proses kreditnya yang relatif cepat, persyaratan lebih sederhana, dan sangat mengerti akan kebutuhan nasabah.

PT. BPR INTAN SURYA telah berdiri sejak 28 Maret 2005 di Kranggan kab. Temanggung. Setelah kami mengantongi ijin operasional dari Bank Indonesia, maka sejak tanggal 1 April 2005, BPR Intan Surya yang berlokasi di Jl Raya Kranggan 331, Kranggan, Kab Temanggung resmi mulai beroperasi sebagai Bank Perkreditan Rakyat.

BPR Intan Surya, hadir untuk melayani kebutuhan jasa perbankan bagi kalangan pengusaha UMKM dan masyarakat yang memerlukan jasa perbankan. Melalui produk-produk perbankan seperti : Tabungan Intan, Deposito Intan, Kredit Berjangka dan Kredit Angsuran, kami tawarkan dengan pelayanan yang pas. Kami memberikan suku bunga yang menarik atas Tabungan dan Deposito, sedangkan suku bunga kredit adalah bersaing. Simpanan anda dijamin oleh Lembaga Penjaminan Simpanan.

TELEPON