BPR Intan Surya – Bank Perkreditan Rakyat atau yang lebih dikenal dengan BPR adalah adalah lebaga keuangan bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. BPR hanya melakukan kegiatan berupa simpanan dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dan menyalurkan dana sebagai usaha BPR. Dengan lokasi yang pada umumnya dekat dengan tempat masyarakat yang membutuhkan. Status BPR diberikan kepada Bank Desa, Lumbung Desa, Bank Pasar, Bank Pegawai, Lumbung Pitih Nagari (LPN), Lembaga Perkreditan Desa (LPD), Badan Kredit Desa (BKD), Badan Kredit Kecamatan (BKK), Kredit Usaha Rakyat Kecil (KURK), Lembaga Perkreditan Kecamatan (LPK), Bank Karya Produksi Desa (BKPD), dan/atau lembaga-lembaga lainnya yang dipersamakan berdasarkan UU Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 dengan memenuhi persyaratan tatacara yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah. Ketentuan tersebut diberlakukan karena mengingat bahwa lembaga-lembaga tersebut telah berkembang dari lingkungan masyarakat Indonesia serta masih diperlukan oleh masyarakat, maka keberadaan lembaga dimaksud diakui. Karena itu, UU Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 memberikan kejelasan status lembaga-lembaga dimaksud. Untuk menjamin kesatuan dan keseragaman dalam pembinaan dan pengawasan, maka persyratan dan tatacara pemberian status lembaga-lembaga dimaksud ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Apa Sih Tugas dan Fungsi BPR?
Sesuai dengan UU No. 10 Tahun 19998 Pasal 1, BPR memiliki fungsi yang sama dengan bank konvensional yaitu menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan. Simpanan tersebut bisa berupa giro, tabungan deposito, tabungan berjangka, sertifikat deposito, tabungan biasa, dan/atau bentuk lainnya.
Sama dengan bank konvensional, BPR juga menyalurkan dana simpanan masyarakat tersebut dalam bentuk pinjaman atau kredit kepada para pengusaha mikro, kecil dan menengah.
Fungsi BPR antara lain
Perbedaan BRP Dengan Bank Umum
Keutungan Menabung di BPR
Walaupun BPR bukan tempat favorit masyarakat untuk menabung, bukan berarti bank ini nggak menawarkan untung. Contohnya saja, LPS Pada 2014 lalu sempat menaikan suku bunga pinjaman.
Masyarakat bisa menikmati suku bunga penjaminan 10,25 persen di BPR. Sementara pada waktu itu suku bunga simpanan di bank konvensional hanya sebesar 7,75 persen.
Bahkan bunga deposito BPR bisa mencapai 9 persen. Rata-rata bunga deposito di bank konvensional berkisar antara 5 – 8 persen. Walaupun bunga yang ditawarkan tinggi, jangan buru-buru menyetorkan dana dulu. Prinsip kehati-hatian tetap berlaku walaupun BPR aman karena dijamin oleh pemerintah.
Sebaiknya calon nasabah wajib menyurvei BPR yang ada. Usahakan mencari BPR yang memiliki kredibilitas sehingga dana dapat disimpan dengan aman.